Lokasi | : | Online di lokasin masing-masing dengan Google Meet |
Tanggal Pelatihan | : | 30 June 2020 - 30 June 2020 |
Jumlah Hari | : | 1 |
Energi baru dan terbarukan (EBT) merupakan salah satu dari 12 kegiatan usaha berkelanjutan menurut Pedoman Teknis POJK No. 51/2017, yang dapat dijadikan peluang pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pengembangan EBT juga sebagai salah satu upaya implementasi pembangunan rendah karbon di Indonesia, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi 29% emisi gas rumah kaca di 2030. Salah satu pengembangan EBT adalah pembangkit listrik tenaga air. Sebagai pilihan pembiayaan yang berwawasan lingkungan, LJK perlu memahami model bisnis PLTA, regulasi, risiko dan mitigasi, dan struktur pembiayaan proyek PLTA.