Lokasi | : | Di lokasi masing-masing dengan Google Meet |
Tanggal Pelatihan | : | 23 June 2020 - 23 June 2020 |
Jumlah Hari | : | 1 |
Berbagai reaksi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam merespon sebuah regulasi yang diterbitkan oleh regulator, namun yang paling umum adalah pertanyaan bagaimana implementasinya secara teknis. Demikian pula halnya dengan POJK No. 51/POJK. 03/2017 mengenai Keuangan Berkelanjutan. Agar LJK dapat menerapkannya secara tepat, maka diperlukan awareness (penyadartahuan) manajemen dan karyawan secara menyeluruh atas cakupan dari regulasi dimaksud. Bagi LJK yang memilih pengembangan kapasitas intern sebagai prioritas pertama dalam penyusunan Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan (RAKB), awareness terhadap pengurus dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap implementasi Keuangan Berkelanjutan adalah merupakan sebuah prioritas.